Predatordapodik.com_ Selamat pagi sahabat pada artikel kali ini admin akan berbagi Cara Cek NUPTK, dimana Nomor Unik Tenaga Pendidik dan kependidikan (NUPTK) merupakan nomor unik yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Setiap pendidik dan tenaga pendidikan berhak memiliki NUPTK bila telah memenuhi syarat.

Pada awal penerbitan NUPTK sekitar tahun 2007 syarat untuk mengajukan NUPTK cukup mudah. Setiap tenaga pendidik dan kependidikan baik PNS dan Non PNS saat itu dapat mengajukan penerbitan NUPTK tanpa syarat yang berat.
NUPTK awalnya dikelola oleh BPSDMPK-PMP dengan nama portal Padamu Negeri. Mulai tahun 2016 pengelolaan NUPTK diambil alih oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Saat ini proses pengelolan NUPTK berada di alamat http://gtk.data.kemdikbud.go.id/. Di sana kita bisa mengecek status keaktifan nuptk kita dan juga mengajukan NUPTK baru bagi yang belum memilikinya. Syarat pengajuan NUPTK saat ini berbeda dengan pengajuan NUPTK sebelumnya. Syarat pengajuan NUPTK antara lain:
Bagi guru dan tenaga kependidikan PNS memiliki SK PNS/CPNS dan surat penugasan dari dinas kependidikan. Bagi guru dan tenaga kependidikan non PNS; a. Honorer di sekolah negeri memiliki SK yang ditandatangani Bupati/Walikota/Gubernur, b. Honorer di sekolah swasta memiliki SK yayasan dua tahun berturut turut dihitung sampai bulan Januari 2016(SK tidak berlaku surut).
Bagi rekan yang sudah memiliki NUPTK dan ingin mengecek data NUPTKnya silahkan buka di alamat ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/ dan selanjutnya klik menu status NUPTK.
Semoga bermanfaat!!!
Yang belum punya NUPTK gimana ngeceknya bos?
Terimakasih sudah mampir, mohon maaf jika belum punya NUPTK belum bisa ngecek di aplikasi tersebut