Predatordapodik.com_ Selamat malam sahabat ASN di tanah air, berikut admin bagikan informasi terkait Persyaratan Pengajuan Karis/Karsu PNS, yang mana Kartu Istri (Karis) / Kartu Suami (Karsu) adalah Kartu Identitas Istri/Suami Sah yang berstatus PNS, apabila Istri/Suami Bercerai maka Karis/Karsu Tidak Berlaku Lagi dan jika Rujuk Kembali Maka Karis/Karsu Berlaku Kembali.

DASAR HUKUM :
- UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999
- Kep. Ka. BKN No. 115.a/KEP/1983 jo Kep. Ka. BKN No. 007/KEP/1988
PENGERTIAN :
Kepada setiap isteri Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Isteri, disingkat KARIS, dan kepada setiap suami Pegawai Negeri Sipil diberikan Kartu Suami, disingkat KARSU;
KARIS/KARSU, adalah kartu identitas isteri/suami Pegawai Negeri Sipil dalam arti bahwa pemegangnya adalah isteri / suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
KARIS/KARSU berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, maka KARIS /KARSU yang telah diberikan kepada isteri/suaminya dengan sendirinya tidak berlaku lagi;
Apabila seorang isteri/suami Pegawai Negeri Sipil bercerai, maka KARIS/KARSI yang telah diberikan kepadanya, dengan sendirinya tidak berlaku lagi tetapi apabila ia rujuk/kawin kembali dengan bekas suami/istrinya, maka KARIS/KARSU tersebut dengan sendirinya berlaku kembali;
Apabila Pegawai Negeri Sipil berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, maka KARIS/KARSU yang telah diberikan kepada isteri / suaminya tetap berlaku, begitu juga apabila Pegawai Negeri Sipil atau pensiunan Pegawai Negeri Sipil meninggal dunia, maka KARIS/KARSU tetap berlaku selama masih ada janda / duda / anak yang berhak atas pensiun.
SYARAT-SYARAT :
Usul dan Surat Pengantar dari Instansi yg bersangkutan;
Photo Copy Legalisir SK CAPEG & PNS;
Photo Copy Legalisir SK Pangkat Terakhir;
Photo Copy Surat Nikah Legalisir KUA setempat;
Pasphoto Ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar (Hitam Putih);
Laporan Perkawinan Pertama
Semoga bermanfaat bagi yang membaca artikel ini umumnya, serta khususnya bagi sahabat yang baru menjadi PNS.
Saran serta komentar yang membangun website ini sangat admin harapkan