Predatordapodik.com_ Selamat sore sahabat ASN di tanah air, sehubungan terdapat ASN baru hasil test 2018 dan tentunya masih banyak yang bertanya mengenai persyaratan Taspen, maka pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi terkait Persyaratan Usul Taspen Bagi PNS.

Sekilas tentang PT TASPEN (Persero) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil. TASPEN adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
Kartu Tabungan Asuransi Pensiun merupakan identitas/bukti sah yang wajib dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil dan merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi pegawai negeri sipil pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
Syarat usul Kartu Taspen
1.Foto copy sah SK CPNS rangkap 2 (dua)
2.Foto copy sah SK PNS rangkap 2 (dua)
3.Foto copy sah Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT)
4.Foto Copy SKUMPTK
5.Syarat usul penggantian Kartu Taspen yang hilang
Pada dasarnya syaratnya sama dengan pengajuan kartu baru, hanya ditambah : Surat Kehilangan dari Kepolisian rangkap 2 (dua)
Nah itulah informasi yang dapat admin bagikan terkait Persyaratan Taspen Bagi PNS, semoga bisa membantu dan tentunya bermanfaat, saran serta komentar yang membangun website ini sangat admin harapkan.